Harap tunggu sebentar...

Pajak Air Tanah

Informasi


Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak

Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah

  1. 1. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
  2. 2. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan
  3. 3. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
  4. 4. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Adapun Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut

  1. 1. jenis sumber air
  2. 2. lokasi sumber air
  3. 3. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air
  4. 4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  5. 5. kualitas air; dan
  6. 6. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air

Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud di atas akan disesuaikan dengan kondisi Daerah. Sedangkan besar Nilai Perolehan Air Tanah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus). Besarnya pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

Kembali