Harap tunggu sebentar...
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. Adapun Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud di atas akan disesuaikan dengan kondisi Daerah. Sedangkan besar Nilai Perolehan Air Tanah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus). Besarnya pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48