Harap tunggu sebentar...

Pajak Hiburan

Informasi


Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

Hiburan sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
  4. pameran, yang meliputi pula wisat alam, kolam renang;
  5. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  10. pertandingan olahraga.

Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah.

  1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
  2. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

 

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Hiburan

  1. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
  2. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud  termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma diberikan kepada penerima jasa  Hiburan.

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :

  1. tontonan film sebesar 10 % ( Sepuluh per seratus );
  2. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
  3. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
  4. pameran sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
  5. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30 % ( Tiga puluh per seratus );
  6. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
  7. permainan bilyard, golf, dan bolling sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
  8. pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
  9. permainan ketangkasan sebesar 15% ( Lima belas per seratus );
  10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 25 % ( Dua puluh lima per seratus); dan
  11. pertandingan olah raga sebesar 10% ( Sepuluh per seratus ).

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

Masa Pajak Hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim, untuk penyelenggaraan hiburan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebih, atau jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan hiburan, untuk penyelenggaraan hiburan yang kurang dari 1 (satu) bulan.

Kembali