Pajak Hiburan
Informasi
Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud meliputi :
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
- pameran, yang meliputi pula wisat alam, kolam renang;
- diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah.
- Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
- Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Hiburan
- Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
- Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
- tontonan film sebesar 10 % ( Sepuluh per seratus );
- pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
- kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
- pameran sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
- diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30 % ( Tiga puluh per seratus );
- sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% ( Sepuluh per seratus );
- permainan bilyard, golf, dan bolling sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
- pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 20% ( Dua puluh per seratus );
- permainan ketangkasan sebesar 15% ( Lima belas per seratus );
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 25 % ( Dua puluh lima per seratus); dan
- pertandingan olah raga sebesar 10% ( Sepuluh per seratus ).
Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Masa Pajak Hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim, untuk penyelenggaraan hiburan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebih, atau jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan hiburan, untuk penyelenggaraan hiburan yang kurang dari 1 (satu) bulan.
Kembali