Harap tunggu sebentar...

Pajak Hotel

Informasi


Objek Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan

Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel

Adapun yang tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah sebagai berikut:

  1. 1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. 2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  3. 3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. 4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. 5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum

Subjek Pajak Hotel

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel

Wajib Pajak Hotel

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel

Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel

Adapun Tarif Pajak Hotel ditetapkan dan berlaku di Kabupaten Boyolali adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

Kembali