Harap tunggu sebentar...

Pajak Minerba

Informasi


Pengertian

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara

Objek Pajak

Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan

Objek pajak yang termasuk mineral bukan logam meliputi:

1. asbes; 2. bentonit; 3. dolomit; 4. feldspar; 5. garam batu (halite); 6. grafit; 7. gips; 8. kalsit; 9. kaolin; 10. magnesit; 11. mika; 12. marmer; 13. nitrat; 14. opsidien; 15. oker; 16. pasir kuarsa; 17. perlit; 18. phospat; 19. talk; 20. tawas (alum); 21. yarosif; 22. zeolit; 23. Mineral Bukan Logam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Objek pajak yang termasuk batuan meliputi:

1. batu tulis; 2. batu setengah permata; 3. batu kapur; 4. batu apung; 5. batu permata; 6. granit/andesit; 7. leusit; 8. pasir dan kerikil; 9. tanah serap (fullers earth); 10. tanah diatome; 11. tanah liat; 12. tras; 13. basal; 14. trakkit; dan 15. Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Subjek Pajak

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan

Wajib Pajak

 

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Nilai jual yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan

Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan

Dalam hal nilai pasar mineral bukan logam ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Tarif Pajak

Tarif pajak untuk mineral bukan logam ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)

Kembali