Harap tunggu sebentar...
Pengertian
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara
Objek Pajak
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan
Objek pajak yang termasuk mineral bukan logam meliputi:
1. asbes; 2. bentonit; 3. dolomit; 4. feldspar; 5. garam batu (halite); 6. grafit; 7. gips; 8. kalsit; 9. kaolin; 10. magnesit; 11. mika; 12. marmer; 13. nitrat; 14. opsidien; 15. oker; 16. pasir kuarsa; 17. perlit; 18. phospat; 19. talk; 20. tawas (alum); 21. yarosif; 22. zeolit; 23. Mineral Bukan Logam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Objek pajak yang termasuk batuan meliputi:
1. batu tulis; 2. batu setengah permata; 3. batu kapur; 4. batu apung; 5. batu permata; 6. granit/andesit; 7. leusit; 8. pasir dan kerikil; 9. tanah serap (fullers earth); 10. tanah diatome; 11. tanah liat; 12. tras; 13. basal; 14. trakkit; dan 15. Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Subjek Pajak
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan
Wajib Pajak
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Nilai jual yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan
Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan
Dalam hal nilai pasar mineral bukan logam ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Tarif Pajak
Tarif pajak untuk mineral bukan logam ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)