Harap tunggu sebentar...

Pajak Parkir

Informasi


Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan.

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana dimaksud adalah :

  1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik.

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat

 

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak Parkir

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh persen).

Masa Pajak Parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Kembali