Harap tunggu sebentar...

Pajak PBB

Informasi


Pajak PBB adalah Pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya
Kembali