Harap tunggu sebentar...
Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Reklame :
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan pemasangan, faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame;
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame yaitu dengan menjumlahkan nilai jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.