Harap tunggu sebentar...

Pajak Reklame

Informasi


Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.

  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. reklame papan/ billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/ slide; dan
    10. reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi, tempat ibadah, panti asuhan dan/atau sosial yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan luasnya tidak melebihi ukuran 2 m2;
    4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    5. reklame yang diselenggarakan oleh organisasi Sosial, kemasyarakatan, dan keagamaan yang bersifat tidak komersial;
    6. reklame yang diselenggarakan untuk tujuan politik.

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.  Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

 

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Masa Pajak Reklame :

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan pemasangan, faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame;

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.  Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.

Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame yaitu dengan menjumlahkan nilai jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.

Kembali