Harap tunggu sebentar...

Pajak Restaurant

Informasi


Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran meliputi : rumah makan, kafe, kantin, warteg, bar, catering, jasa boga

  1. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran
  2. Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  3. Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dari Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) perbulan.

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

 

Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan hasil penjualan perbulan sebagai berikut :

  1. Penjualan / Omzet Minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebesar 10% ( Sepuluh Persen).

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Kembali