Harap tunggu sebentar...
Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pajak Restoran meliputi : rumah makan, kafe, kantin, warteg, bar, catering, jasa boga
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Masa Pajak :
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif Pajak Restoran ditetapkan berdasarkan hasil penjualan perbulan sebagai berikut :
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.